Mahdiyal Hasan. SH

Padang, antanews.
Peningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, oleh Kejaksaan Negeri Padang dari status penyelidikan kepada penyidikan mendapat tanggapan serius dari sejumlah kalangan.

Salah satunya dari aktifis muda anti korupsi Mahdiyal Hasan SH sebagaimana yang diungkapnya di salah satu resto Kota Padang. Mahdiyal  mengatakan, kita berharap Kejaksaan Negeri Padang benar-benar serius untuk menangani proses hukum dugaan korupsi ini.

Karena menurutnya saat ini ada preseden buruk penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah terjadi di Jajaran Kejaksaan Sumatera Barat.

Salah satunya kasus Bank Nagari-PT. Chiko yang telah dimulai pada tahun 2015 lalu, sampai saat ini kita tidak melihat adanya kepastian hukum.

Bahkan telah terjadi beberapa kali penggantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Untuk itu kita berharap kepada Jaksa Agung agar menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menuntaskan kepastian hukumnya "secepatnya".

Maksudnya kita berharap Jaksa Agung tidak melakukan mutasi terhadap Kepala dan atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang sebelum ada kepastian hukum dugaan korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar ini.

Bahkan jika diperlukan Jaksa Agung diharapkan menunda masa pensiun Ranu Subroto (Kajari Padang) meski sudah saatnya pensiun tepatnya Ranu Subroto harus menuntaskan kepastian hukum Gedung Kebudayaan ini.

Karena menurutnya ada kalanya proses hukumnya dapat tersendat setelah terjadi proses mutasi seperti kasus Bank Nagari-PT. Chiko.

Menurutnya Kejaksaan Negeri Padang dapat menggesa pemeriksaan terhadap PPK, KPA Kegiatan bahkan Kepala Dinas BMCK saat itu.

Karena sesuai aturan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang negara adalah PPK, KPA dan atau Kepala Dinas.

Hal ini sangat penting dilakukan dalam hal menjaga citra kejaksaan ditengah-tengah publik.

Apalagi saat ini menurutnya pada Kejaksaan Negeri Padang terdapat penanganan kasus dugaan korupsi KONI Padang-PSP Padang yang terkesan sedikit lamban.

Apalagi kasus ini belakangan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Agus Suardi, terdengar mengeret nama Mahyeldi yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar

Namun demikian Mahdiyal mengatakan, saya meyakini bahwa pihak kejaksaan sangat paham akan etika profesinya sebagai aparat penegak hukum yang mengacu pada undang-undang pokok kejaksaan. (Hen)




 
Top