Jakarta, antanews. Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan pada kegiatan peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) untuk Tahun 2023-2024 oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Thamrin Nine Ballroom. Jakarta Pusat, 20 Desember 2022.


Melibatkan 48 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, & 57 Kabupaten/Kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK. Terdapat hasil dari 3 Fokus Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, diantaranya Perizinan & Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi.

Stranas PK memuat fokus & sasaran pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD) & pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah seperti penataan kebijakan & regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi & akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Sebelum meluncurkan Aksi PK untuk Tahun 2023-2024,  Setnas Stranas PK menyampaikan capaian 12 Aksi beserta indikator outputnya yang mencapai 53,1%. Jika diukur dari target 100% pada triwulan VIII (B24), maka nilai capaian triwulan VI masuk kategori.

Perizinan & Tata Niaga, memiliki sasaran strategi menggunakan beragam format peta yang telah menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Dari hasil monitoring hingga triwulan VII (B21), tergambar bahwa realisasi capaian Aksi Kebijakan 1 Peta adalah 43,7%.

Keuangan Negara, dilakukan percepatan integrasi perencanaan & penganggaran berbasis elektronik, dengan sasaran strategis perencanaan & penganggaran adalah fase rawan korupsi. Dari hasil monitoring hingga Triwulan VII (B21), tergambar bahwa realisasi capaian aksi Integrasi perencanaan-penganggaran adalah 57,3%. 

Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi, dilakukan pemangkasan birokrasi & peningkatan layanan di kawasan pelabuhan, dengan sasaran aksi tidak ada kepastian waktu & biaya layanan. Dari hasil monitoring hingga triwulan VII (B21), tergambar bahwa realisasi capaian aksi Pemangkasan birokrasi & peningkatan layanan di kawasan pelabuhan adalah 69,5%.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa Aksi Pencegahan Korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Timnas PK. Firli menjabarkan, aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, & 68 Pemerintah Kabupaten/Kota. (***)


 
Top