Pekanbaru, antanews.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru, Kamis (30/3/2023).

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dan tata usaha negara pada wilayah hukum kota pekanbaru.

"Serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi bersama," ujar Muflihun  Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan koordinasi pemerintah dengan instansi vertikal, dalam hal ini kejaksaan negeri Pekanbaru, sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi instansi vertikal di daerah. 

Untuk perjanjian ini meliputi pemberian bantuan dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan 5 pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.

"Kami selaku Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang telah menyetujui MoU dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan bantuan hukum untuk menjadi pengacara negara terutama di bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru," terangnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Pekanbaru agar terselenggara pemerintahan yang baik.

"Kita semua berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. Begitu juga sebaliknya kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru diharapkan juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Pekanbaru di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan," jelasnya.

Lanjut Muflihun, kerjasama yang dibangun ini tentunya menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terjalin dengan baik dalam menjalankan roda 7 pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.

"Oleh karenanya, mari bersama-sama kita kuatkan komitmen, kita berikan dukungan optimal serta support yang kuat, mudah-mudahan tujuan dan maksud kerjasama yang telah terbangun hari ini, dalam rangka sinergitas tugas pelayanan sesuai dengan legalitas hukum, dapat kita wujudkan. Kami yakin, dengan kerjasama yang kita lakukan hari ini, tentunya sangat membantu dan dapat memudahkan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendapatkan bantuan pelayanan hukum," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Asep Sontani Sunarya berharap dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum yang terjadi di Kota Pekanbaru.

"Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi," harap Asep Sontani Sunarya.***

 
Top