Rengat, antanews.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Konsultasi Publik Dalam Rangka Pembahasan Naskah Akademik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Inhu.

Konsultasi publik tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Dra. Hj. Erlina Wahyuningsih, M. IP mewakili Bupati Kabupaten Indragiri Rezita Meylani Yopi di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (12/12/2022).

Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu H. Arif Fadillah, SE. M. SI mengatakan tujuan digelarnya konsultasi publik ini adalah untuk menjaring masukan/aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik.

Selanjutnya Arif Fadillah menyampaikan sebagaimana arahan dari Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Pengembangan dan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI mengamanatkan diakhir 2022 ini untuk daerah agar segera menyelesaikan naskah akademik dan di triwulan I dan II, Ranperda Pajak Distribusi Daerah sudah dapat dibahas bersama-sama.

Asisten Administrasi Umum, Hj. Erlina Wahyuningsih mengatakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari ketentuan pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah tetapkan dalam satu peraturan daerah," jelasnya 

Terakhir Erlina Wahyuningsih juga mengatakan direncanakan pada tanggal 2 Januari 2023 Perda ini akan disampaikan dan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kami berharap awal 2024 mendatang Kabupaten Indragiri Hulu sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah," ungkapnya 

Pada konsultasi publik, tampak hadir Ketua Bapemperda Kab. Inhu, Martimbang Simbolon, Tenaga Ahli Kanwil Kemenkumham Prov. Riau, kepala OPD, camat se Kabupaten Indragiri Hulu, kalangan pengusaha/swasta, tokoh masyarakat, akademisi dan organisasi masyarakat serta unsur terkait lainnya. (Yandra)

 
Top