Rengat, antanews.
 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang diikuti 14 Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hulu.

Sosialisasi itu secara resmi dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu Tukiyat, S.Sos yang didampingi Sekretaris Satpol PP Inhu Setiyo Subidyo SS dan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Inhu, Prima Wahyudi, Jumat (14/10/2022) lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu Tukiyat, S.Sos, mengatakan, Sosialisasi  Permendagri No. 26 tahun 2020 menjelaskan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP  sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Penyelenggaraan  perlidungan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala desa,” ungkap Tukiyat, Selasa (19/10/2022) di Kantor Satpol PP Inhu

Tukiyat juga menjelaskan, perlindungan masyarakat atau yang biasa disebut linmas adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan bencana, membantu memelihara ketertiban pada saat pilkades, pilkada, pemilu serta membantu upaya pertahanan negara.

“Satuan linmas adalah sebuah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan atau desa dibentuk oleh Lurah dan kepala desa,” jelasnya.

Dalam penyelenggaraan  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP.

“UPT Satpol PP dipimpin oleh kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan  Ketertiban Umum pada kecamatan ,” ujarnya. (Yandra)



 
Top