Rengat, antanews.
 Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, saat ini dibawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, S.H yang baru 3 hari bertugas telah sukses jalankan program Kapolres Inhu dengan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.

Laki-laki paruh baya pengedar sabu itu berinisial AC alias Ade (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kamis 6 Oktober 2022 pukul 22.30 WIB, di rumahnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.

"Tersangka AC beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Misran, Sabtu (710/2022).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan, S.H., M.H, lalu Kanit Reskrim melaporkan lagi informasi ini pada Plh Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan yang sehari-hari bertugas sebagai Kasat Binmas Polres Inhu.

Respon cepat terhadap informasi itu, Plh Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.

Didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram didalam kantong celana pendek yang tergantung di dalam kamar tersangka.

Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. 

Selain paket sabu, didalam celana itu, ditemukan juga uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu. (Yandra)

.

 
Top