Rengat, antanews. 
Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menggelar Operasi Razia Zebra Lancang Kuning 2022, bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Mulai hari ini, tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 operasi kita gelar dan ada 7 prioritas sasaran pelanggar yang akan kita beri sanksi hingga denda di operasi tersebut dan kepada masyarakat Inhu harus patuhi aturan berlalu lintas", jelas Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK MH, Senin (3/10/2022). 

Menurut Kasat, 7 sasaran pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada Operasi Zebra adalah, menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Pasal 283 UU LLAJ, Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, Pasal 281, Sanksi denda paling banyak Rp. 1 juta.

Dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, Pasal 292, Sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.

Diwajibkan menggunakan Helm SNI dan menggunakan Safety Belt, Pasal 291 dan pasal 289, Sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.

Selanjutnya, dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, Pasal 293 UU LLAJ, Sanksi denda paling banyak Rp. 750 ribu. 

Dilarang melawan arus, Pasal 287, Sanksi denda paling banyak Rp. 500 ribu. Serta melebihi batas kecepatan kendaraan, Pasal 287 Ayat 5, Sanksi denda paling banyak Rp. 500 ribu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas", tutup Kasat Lantas Inhu. (Yandra)

 
Top