Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris
Rengat, antanews. Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merupakan salah satu dari tiga desa yang diusulkan Pemerintah Provinsi Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Nominasi Desa Percontohan Desa Anti Korupsi. Sedangkan dua desa lagi yang diusulkan ke KPK yakni Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Ketiga Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, membenarkan, Desa Seresam masuk desa yang diusulkan ke KPK.

“Semoga desa yang kita usulkan ini terpilih menjadi Desa Anti Korupsi mewakili Propinsi Riau, mohon doa dan dukungan masyarakat Inhu,” kata Roma Doris, Kamis (15/9/2022) saat dikonfirmasi.

Menurut Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Inhu ini, berdasarkan Surat Gubernur Riau yang ditandatangani Drs. H Syamsuar M.Si pada tanggal 13 September kemarin, tiga desa tersebut sudah diusulkan ke KPK.

Sebelum diusulkan ke KPK, pada tanggal 9 sampai 11 September 2022, Tim Klarifikasi dan Validasi Lapangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Inspektorat Daerah Provinsi Riau telah melakukan Klarifikasi dan Validasi Lapangan terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh desa-desa yang diusulkan bupati se-Provinsi Riau sebagai calon Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.

Selanjutnya, tim klarifikasi dan validasi lapangan telah melaksanakan Rapat Penetapan Nominasi Percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Riau pada tanggal 12 September 2022. (Yandra)





 
Top