Sumbar, antanews.
Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tanggal 23 Juni 2022 lalu

Adapun laporan tersebut dilakukan di Mabes POLRI dengan Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2022.

Dalam laporannya, Dodi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir (Anggota DPRD dari PAN) dan sejumlah pejabat DPRD Kabupaten Solok.

Ketika Ketua DPRD  Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan peristiwa pemalsuan tanda tangannya ke ranah hukum, maka segerombolan Anggota DPRD di kabupaten itu  terancam terkait kasus hukum.

Akibat hukum dari pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD itu tidak hanya ancaman bagi Anggota DPRD, akan tetapi diprediksi akan juga akan menjerat pejabat Sekretaris Dewan saat surat palsu itu digunakan.

Pasalnya, surat yang bertandatangan palsu itu dipergunakan sebagai dasar untuk pencairan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok. 

Dengan dasar bahwa Sekwan diduga mengetahui bahwa tanda tangan Dodi Hendra yang tercantum pada sejumlah surat tersebut adalah palsu.

Untuk itu patut diduga bahwa Sekwan serta merta telah terlibat menggunakan surat bertanda tangan palsu dikarenakan sekwan bertanggungjawab terhadap tata kelola keuangan di DPRD.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir sebagai terlapor saat dikonfirmasi enggan menanggapi. (***)

 
Top