Bupati Tanah Datar

Tanah Datar, antanews
. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar diduga "zalimi" pemenang tender demikian sebut Rahmat Saleh.

Menurut Rahmat, sesuai pengamatan, saat penetapan pemenang lelang, sebagaimana tercantum pada pengumuman LPSE Tanah Datar pemenang tender Kegiatan Hibah Air Minum adalah CV. Kenzo Beton.


CV. Kenzo Beton telah ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan Hibah Air Minum dengan nilai Rp 800.539.277,09. Jelas Rahmat.

Namun yang melaksanakan kegiatan Hibah Air Minum tersebut sepertinya dari perusahaan lain bukan dari perusahaan pemenang lelang (CV. Kenzo Beton)

Berdasarkan pantauan lebih lanjut menurut Rahma, Kabid Cipta Karya  Lovely Harman Zulyadi secara sepihak telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, saat Kenzo Beton sedang melakukan tahap persiapan kegiatan.

Berdasarkan informasi yang kita himpun, Lovely Harman Zulyadi terkesan sewenang-wenang menerbitkan SP 1 dan melaksanakan pemutusan kontrak secara sepihak bahkan sempat terdengar Lovely Harman Zulyadi menyebar fitnah bahwa rekanan "kabur".

Kesewenang-wenangan Lovely Harman Zulyadi dilakukannya diduga sebagai akibat telah adanya "kesepakatan haram" dengan rekanan lainnya" dan pembuktiannya tentu saja berada pada kewenangan aparat penegak hukum" tegas Rahmat.

Pasalnya berdasarkan informasi yang sempat kita himpun, pasca pemutusan kontrak sepihak tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menunjuk CV. Karya Gema Nusantara sebagai pelaksana Kegiatan Hibah Air Minum tersebut.

Sikap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ini tentu saja sangat merugikan CV. Kenzo Beton sebagai pemenang lelang yang telah ditetapkan, sebut Rahmat.

Sementara itu disaat Kegiatan Hibah Air Minum ini diserahkan kepada CV. Karya Gema Nusantara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaannya juga tersendat-sendat.

Lanjut Rahmat, selain diduga telah terang-terangan melakukan praktek KKN, dinas terkait telah menimbulkan kerugian baik moril maupun materil terhadap CV. Kenzo Beton.

Untuk meluruskan hal tersebut dan melindungi hak-hak rekanan (CV. Kenzo Beton) dibutuhkan peran aktif aparat penegak hukum baik jajaran kejaksaan maupun kepolisian di Kabupaten Tanah Datar. 

Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini sangat penting dalam upaya melakukan pencegahan korupsi di Kabupaten Tanah Datar, apalagi terang-benderang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Jasa Konstruksi.


Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Eka Putra dan Richi Aprian diminta untuk menindak oknum yang bermain-main dengan jabatan yang sedang diembannya karena berpotensi merusak nama baik daerah, tutup Rahmat.

Terkait polemik ini, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar ini belum berhasil ditemui. (DT)

 
Top