Padang, antanews.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Sarana Mitra Saudara(SMS), dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021, dan nilai terkontrak Rp.8.026.585.162, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga tidak sesuai spesifikasi tekhnis.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim media ini terjun ke lapangan (29/08/2021), dan dari penelusuran, ternyata betul.. beberapa kejanggalan ditemukan, seperti penggunaan material setempat (Batu pecahan tebing), tanah bekas longsoran, dan yang lebih memiriskan  kondisi U-Ditch pracetak yang berfungsi sebagai saluran air mengalami kerusakan yang cukup serius.


Sementara itu Anif Bakri Ketua LSM Pembela Kebenaran mengatakan, jika seluruh komponen terkait bekerja dengan itikad baik dan sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan tidak akan terjadi kerugian terhadap keuangan negara.

Kontraktor Pelaksana wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan segala sesuatu yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak, untuk mengawasi pekerjaan PT.  SMS, menggunakan uang negara didampingi oleh konsultan pengawas yang juga berbadan hukum.

Konsultan Pengawas berkewajiban memeriksa apakah material yang didatangkan sudah sesuai dengan spesifikasi tekhnis jika Konsultan Pengawas bekerja dengan itikad yang baik, tentu saja material yang terpasang sesuai dengan yang telah ditetapkan pada dokumen kontrak.

Terkait konsultan pengawas yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, PPK berkewajiban memberikan sanksi kepada konsultan pengawas disebabkan kewajiban konsultan pengawas juga diatur dalam satu kontrak kerja.

Untuk mencapai mutu dan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dokumen kontrak, negara juga telah menetapkan PPK.

PPK berkewajiban untuk tetap berpihak kepada keuangan negara, hingga PPK berkewajiban mengarahkan supaya pekerjaan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas berpedoman kepada kontrak kerja.

Masih terpasangnya material yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis pada suatu kegiatan adalah suatu indikasi adanya konspirasi antara seluruh stakeholder terkait.

Namun kita berkeyakinan bahwa sebagai Kepala Dinas BMCKTR, Fathol Bari akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh stafnya yang main-main dalam melaksanakan tanggung jawabnya, demikian akhir Anif.

Dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan oleh PT. SMS, Didi Rinaldi Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar mengatakan akan membongkar seluruh pekerjaan yang tidak sesuai sesuai dengan spesifikasi.



 
Top