Agam - Antanews.com - Niniak mamak bersama Wali Jorong Aro Kandikia, meminta kepolisian segera menangani kasus penyerangan terhadap anak kemenakan ninik mamak yang terjadi di Aro Kandikia Gadut, Kabupaten Agam, Rabu, (2/6/21)

Rozi, Ketua "SANG" (Solidaritas Anak Nagari Kasang) selaku perwakilan Pemuda Nagari Gadut, yang turut mendampingi ninik mamak, sangat menyayangkan tindakan penyerangan terhadap perempuan tersebut,
"Kami berharap agar kasus ini segera ditangani Polsek Tilatang Kamang,  demi menghindari konflik horizontal yang mungkin dapat memicu perselisihan antar kampung, ujarnya.


Disebutkan, kasus penyerangan tersebut sempat terekam kamera phonsel,  dan pada video rekaman penyerangan itu terlihat jelas siapa pelaku dan siapa korbannya, imbuhnya lagi.

Menurut Rozi, penyerangan terhadap korban "Fatimah" (25) yang sempat mengalami luka-luka, kuat dugaan tersangka atau pelakunya adalah keluarga dari mantan suami korban, inisial "Yhs" (34).

Harapan yang sama juga di sampaikan Wali Jorong Aro Kandikia, Rori Kurniawan, "Kami berharap sekali agar penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus penyerangan yang dialami Fatimah, wanita yang tinggal di Aro Kandikia Gadut, tegasnya.

Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu, Rommi Hendra, K, SH, MM. berjanji akan menangani kasus penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sebagaimana hukum yang berlaku.
Diakaui, saat ini kasus tersebut dalam tahap proses penyelidikan serta meminta keterangan saksi.
"Kami mohon kepada pihak korban agar dapat bersabar, karena kasus ini dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, Fatimah (25 tahun), wanita yang tinggal di Aro Kandikia, Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. pada senin (24/5/21) lalu, Fatimah didatangi sejumlah orang yang salahbseorang diantara rombongan tersebut adalah mantan suaminya sendiri "Yhs"(34) enin, (24/5/21). Fatimah menyebutkan kedatangan suami beserta keluaga untuk menagih uang sejumlah Rp.15.000.000. (Lima Belas Juta Rupiah) dengan cara kekerasan terhadap anggota keluarga Fatimah.

Dijelaskan, sejumlah uang yang ditagih mantan suaminya itu, adalah sisa uang yang dikembalikan developer, karena permohonan Fatimah bersama suaminya ditolak, pada saat hendak membeli perumahan bersubsidi,
Pada saat itu Fatimah bersama suaminya telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 25.500.000, ke pihak pengembang.

Berhubung permohonan mereka ditolak maka pihak pengembang mengembalikan uang mereka, sejumlah Rp.10.500.000,. adapun sisa uang suami isteri tersebut sejumlah Rp.15.000.000,. diakui, masih berada di pihak pengembang " developer"  (Mardion/Yj).

 
Top