Diduga Kangkangi UU No.17 Tahun 2019 Kerjasama TNKS dengan  PT. DSE Dalam Kawasan Hutan Taman Nasional

Pesisir Selatan (Sumbar) Antanews.com - Selasa (1/6) Kerjasama antara PT.DSE (Dempo Sumber Energi) dengan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) mendapat sorotan dari FPII Korwil Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat karena PT.DSE (Dempo Sumber Energi) dalam melakukan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Nagari Pelanggai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ternyata dalam hal pengembangannya berdampak pada penggenangan yang mengenai kawasan hutan TNKS.

Soni,SH Ketua FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil kabupaten pesisir selatan yang merupakan aktivis lingkungan hidup mengatakan kepada awak media bahwa dengan terbitnya surat kerjasama antara PT.DSE (Dempo Sumber Energi) dengan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) telah mengangkangi UU No.17 Tahun 2019 tentang sumberdaya air pada pasal 33 yang bunyinya melarang terhadap pendayagunaan air di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan sanksi pidana dan denda pada pasal 69 paling singkat 18 (delapan belas bulan) dan paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,-  (dua miliyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-  (sepuluh miliyar rupiah).
“Ini kan undang-undang yang mengatakan,bukan saya tapi kenapa pejabat negara sendiri yang melanggar undang-undang tersebut dengan mengangkanginya dan menerbitkan perjanjian kerjasama di dalam kawasan hutan TNKS,”terang soni.

Sebelumnya awak media konfirmsi kepada Plt Kepala Balai Ir.Pratono Puroso,M.Sc melalui jaringan telepon mengatakan bahwa hanya melakukan kebijakan-kebijakan dari pimpinan dan tetap mengatur dengan peraturan yang ada dan saya definitif taman nasional sembilang karena kepala TNKS pansiun jadi saya sebagai Plt kepala balai di TNKS saat ini dan benar saya yang menanda tangani surat PKS (Perjanjian Kerj Sama) tersebut selaku Plt Kepala Balai TNKS.

“Sebenarnya saya tidak mengikuti dari awal apa yang terjadi apakah pihak PT.DSE (Dempo Sumber Energi) ada melibatkan Direktorat Jendral KSDAE pada awal pembangunannya sebab dampak dari pekerjaanya ada menggenangi kawasan hutan TNKS.

Nantinya kita akan sampaikan kepada pimpinan kita di jakarta untuk di lakukan evaluasi apakah memang kerjasama yang di buat telah benar atau ada kesalahan dalam pelaksanaanya,dan kalau memang ada selisih jumlah luas 2,8 Ha yang di ajukan mereka pihak PT.DSE kepada Direktorat Jendral KSDAE itu harus di evaluasi ulang,” ungkap Pratono Puroso.

Terpisah kepala bidang 2 wilayah sumbar pak ahmad darwis saat di temui awak media 31/05/2021 mengatakan terkait permasalahan ini silahkan langsung tanyakan ke jakarta ke gedung manggala bhakti karena saya hanya pelaksana kegiatan di lapangan yang mengeluarkan izin tersebut adalah wewenang dirjen KSDAE.

Dan bila memang ada selisih kerjasama yang di ajukan oleh pihak PT.DSE (Dempo Sumber Energi) kepada Direktorat Jendral KSDAE yang telah di sepakati kita akan chek secepatnya dan bila ada selisih kita akan minta pertanggung jawaban dari PT.DSE (Dempo Sumber Energi),”tegas Darwis

Lanjut soni, kami sebagai LSM Lingkungan Hidup kami berhak melakukan gugatan Legal Standing dan hak gugat organisasi Class Action sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 pasal 92 ayat 1 terkait apa yang telah di lakukan oleh PT.DSE (Dempo Sumber Energi) melakukan pekerjaan pembangunan PLTM pelangai gadang dan prasarana penunjangnya yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ternyata berdampak pada pengenangan air yang mengenai kawasan hutan TNKS seluas ± 6 haktar. (M/Yj).

Sumber: FPII Korwil Pesisir Selatan Sumbar.
 
Top