Syaiful Mantan Kepala ULP Kabupaten Solok Yang diduga terlibat kasus "penipuan" berkaitan janji proyek pemerintah.

Solok, antanews.
Bermacam-macam modus oknum pejabat untuk mencari keuntungan secara haram demi kepentingan pribadi dan golongan.

Seorang pengusaha asal Riau melalui timnya (WN) mengakui bahwa ia telah terperdaya oleh bujuk rayu sejumlah orang.


Adapun pengusaha itu mengaku ia telah alami kerugian hampir 1 M, akibat dijanjikan suatu kegiatan di Pemkab Solok.

Pengusaha itu mengaku bahwa ia sebenarnya tidak ada minat untuk ikut bermain proyek pemerintah di Pemkab Solok, namun setelah dibujuk akhirnya ia mengaku memberanikan diri.

Pengusaha asal Riau ini memperagakan salah satu slip setoran tunai kiriman uang dengan tujuan  rekening atas nama Afrizal.

Sementara itu Mantan Kepala ULP Kabupaten Solok yang diduga terlibat kasus penipuan atau bujuk rayu terhadap janji yang berkaitan dengan paket pekerjaan ketika dikonfirmasi berusaha mengelak.

Syaiful mengatakan bahwa ia tidak pernah kenal dengan Afrizal pemilik rekening tujuan kiriman.

Sebagaimana diketahui tanda  bukti kiriman uang dengan rekening BNI nomor 722721148 tercantum atas nama Afrizal.

Ketika dikonfirmasi awal melalui WAnya ( +62 822-8547-6315) Syaiful yang saat ini menjabat sebagai PLT Assisten II Pemkab Solok mengaku bahwa ia tidak kenal dengan pemilik rekening penerima. 

Keberadaan Afrizal sebagai pemilik rekening penerimapun ibarat siluman dan meski dihubungi melalui selulernya (+62 812-6122-2870) Afrizal tidak merespon, WA yang semula aktif kemudian tidak aktif.

Berdasarkan dokumentasi yang redaksi terima, diduga kuat Afrizal memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Syaiful yang pernah menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Solok.

Sementara itu Maidison (Sekda Kab Solok) sebagai penanggung jawab ASN, terkesan tidak peduli dengan dugaan penipuan yang diduga melibatkan bawahannya.

Maidison tidak membalas saat redaksi mempertanyakan  "Disebabkan Syaiful adalah ASN/Pejabat Pemkab Solok, apakah ada ruang bagi Pak Sekda untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan sehubungan masalah dugaan penipuan ?".

Sementara itu Mahdiyal Hasan SH salah seorang aktifis dan praktisi hukum mengatakan bahwa "Kasus ini hanya dapat dituntaskan oleh pihak kepolisian".

Disebabkan sesuai undang-undang tentang perbankan, yang berwenang menembus perbankan hanya pihak kepolisian.

Namun kita lebih fokus kepada penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan boleh Syaiful (jika memang ia terlibat).

Kita berharap Syaiful menjelaskan secara utuh kepada publik terkait dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji terhadap paket pekerjaan pemerintah ini.

Kita menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, disebabkan berkaitan dengan janji terhadap paket pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten Solok yang harus diusut oleh APH secara proaktif.

APH dapat memanggil dan memeriksa Syaiful yang saat itu sedang menjabat Kepala ULP Pemkab Solok, sebab berdasarkan slip setoran peristiwa itu terjadi pada tahun 2019. (DT)

 
Top