Bukittinggi, antanews
. Penjualan BBM kepada Jeriken tampaknya adalah sesuatu yang biasa dilakukan dilakukan di SPBU milik PT. Subro Jaya.

Hal ini terindikasi saat dikonfirmasi terkait aksi dugaan penyelewengan niaga migas Kris Manejer SPBU 14.261557 ini terkesan biasa dan tanpa melakukan kesalahan.

Sikap santai Kris terkait penjualan BBM kepada Jeriken ini, tampaknya adalah sebagai dampak dugaan  keterlibatan "oknum" terkait pelanggaran terhadap UU Migas.

Adalah sesuatu yang tidak lazim, dikarenakan penjualan BBM kepada Jeriken oleh SPBU 14.261557 dilakukan secara terang-terangan dan disaat antrian relatif panjang.


Kapolda Sumatera Barat diharapkan segera menginstruksikan kepada polres terdekat untuk menindak tegas dan atau memanggil pemilik SPBU di Kawasan By Pass.

Disebabkan kewenangan terkait pembuktian pelanggaran UU Niaga Migas hanya milik aparat penegak hukum sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ironis, sebagai Manejer SPBU Kris mengatakan, percuma saya jelasin panjang lebar.

Lebih lanjut Kris mengatakan, yang menaikan berita, saya sudah minta dengan hormat ke SPBU, biar dijelaskan orang kantor, padahal tinggal di Bukittinggi. Tapi tetap tidak mau datang. (***)

 
Top