Rengat, antanews,
 Tiga pelaku yang diduga menjadi 3 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Rengat berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.

Ketiga pelaku yang ditangkap salah satunya adalah  seorang wanita berparas cantik ditangkap.

Ke tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya adalah, AM alias Alip (41) warga Bayas Kabupaten Inhil, NF alias Nora (33) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat dan HJ alias Joni (38), warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.

"Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda dalam tempo 2 hari, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil disita dan diamankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (2/11/2022) di Rengat.

Pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat ini Kata Misran, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di beberapa titik.

Selanjutnya, Kamis 27 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, menerima informasi terkait peredaran narkoba di sebuah salon Jalan M Boya Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat. 

Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos.kasat mengintruksikan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk turun ke lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menggerebek salon itu yang didampingi ketua RT setempat dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AM alias Alip dan NF alias Nora.

Ketika digeledah, dari kantong celana Alip, ditemukan 1 paket sabu-sabu sedangkan di dalam tas Nora, juga ditemukan 1 paket sabu. 

Namun, Nora sempat berkilah, jika sabu itu merupakan milik Alip yang dimasukkan kedalam tas Nora tanpa sepengetahuannya.

Tapi, apapun alasannya, tim tetap mengamankan dan menggelandang dua tersangka kasus narkoba itu ke Mapolres Inhu. 

Selain kedua tersangka dan 2 paket sabu-sabu, diamankan juga barang bukti lainnya, seperti handphone android milik kedua tersangka, tas, celana, sepeda motor Yamaha Vino, BM 2052 VY dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu, Rp. 600 ribu.

Sebelumnya, Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. 

Kasat mengintruksikan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk turun ke lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di tempat itu. 

Rabu, 29 Oktober 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi jika target berada di sebuah rumah, di Jalan Narasinga Gang Fatimah. 

Tim segera menuju kesana, didampingi perangkat RT setempat menyergap rumah tersebut. Didalam rumah itu, terlihat 4 orang laki-laki tak dikenal, tapi keempat orang tak dikenal itu mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri lewat pintu belakang.

Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya, salah seorang tersangka yang juga target berhasil ditangkap, sedangkan 3 orang lain, berhasil kabur. 

"Saat digeledah, dari tangan HJ alias Joni ditemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu 22 butir pil diduga ekstasi," jelasnya.

Selain belasan paket sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi, diamankan juga tas warna hitam, timbangan elektrik, dompet kecil, handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Beat, BM 4047 BD, uang tunai Rp 13 juta diduga hasil penjualan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. (Yandra)



 
Top