Rengat, antanews.
Kerja cepat penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dibawah kepemimpinan AKP Buha Siahan SH berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial M (19), warga Kecamatan Rengat Barat. Pelaku pencabulan tersebut berinisal AT (25), karyawan swasta, yang merupakan tetangga korban M.

Pelaku AT telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan dijerat pasal 6 huruf c Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta atau pasal 285 KUHP.

“Modus tersangka AT melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul ini cukup unik, terkesan klasik," kata Plh Kapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K. didampingi Plh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, S.H, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran  (22/10/2022).

Misran menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap M terjadi pada kamis 20 oktober 2022 sekira pukul 08.15 WIB di rumah kontrakan tersangka AT yang bersebelah dengan korban M.

Kejadian peristiwa pencabulan berawal, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka AT datang ke rumah korban M, untuk meminta bantuan korban M untuk mencuci piring kotor di rumahnya, sebab tersangka AT sedang tidak enak badan. 

Korban M yang tidak merasa curiga karena sudah lama mengenal tersangka AT, menyanggupi permintaan pelaku.

Sekitar pukul 08.15 WIB, korban M masuk ke rumah tersangka AT, menuju arah dapur untuk mencuci piring, sedangkan tersangka AT masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi, ketika sedang mencuci piring, tersangka AT keluar dari kamar mandi, berdiri didepan korban M dan membuka handuknya.

Melihat hal itu, korban M lari kearah luar rumah, namun ternyata, sebelumnya tersangka AT telah mengunci semua pintu rumah, korban M tidak bisa ke luar rumah. Kemudian, tersangka AT yang tidak bisa mengendalikan diri membopong korban M kedalam kamarnya.

“Korban M tak bisa berbuat apa-apa, meski berusaha melawan, tapi tenaganya tidak sekuat tersangka. tersangka memaksa korban M untuk berhubungan layaknya seperti suami istri,” ungkapnya.

Setelah puas melepaskan hasratnya, kata Misran, tersanhka AT membuka pintu rumah dan membiarkan korban M pulang. 

Sesampainya dirumah, korban M menceritakan apa yang baru saja dialaminya pada ibu dan kakaknya.

“Tentu saja ibu dan kakaknya serta saudara korban yang lain tidak terima, mereka datang ke rumah tersangka dan membawa ke Mapolsek Rengat Barat dan sekaligus melaporkan perbuatan tersangka”, ujarnya

Saat ini, tersangka AT berserta barang buktinya sudah ditahan polisi untuk proses penyidikan.(Rilis/Yandra)



 
Top