Rengat, antanews.
Kepolisian Sektor Lirik, Polres Inhu berhasil mengamankan seorang resedivis narkoba yang baru bebas 5 bulan lalu, AW (42) alias Alip. 

AW yang merupakan Warga Pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III, Kec Lirik, Inhu tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu  dengan cara meletakkan barang haram itu dipinggir jalan.

Kepolisian Sektor (Polsek)  Lirik, yang dipimpin AKP Aman Aroni, S.H berhasil  mengamankan 4 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (14/10/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik itu.

Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di Pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.

Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, S.H, selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba di wilayah itu.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu polisi mengintai pergerakan pelaku AW, terlihat pelaku sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan, ketika itu pula pelaku diamankan," ungkapnya 

Usai mengamankan pelaku AW, polisi juga mengamankan  barang bukti berupa  sebuah kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku AW, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.

"Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," pungkas Misran. (Yandra)




 
Top