Kapolres AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K. M.Si saat Pimpin Apel Kesiapan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Rengat, antanews. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K. M.Si mengatakan, Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2022, mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

"Kegiatan ini didukung dengan penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19," kata AKBP Bachtiar Alponso, saat memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2022, di halaman Mapolres Inhu, Senin (3/10/2022).

Dalam amanatnya Kapolres Inhu menjelaskan, apel gelar pasukan untuk mengawali Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang akan digelar selama 14 hari, dimulai pada tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau, tidak terkecuali Kabupaten Inhu.

Diungkapkan Kapolres, angka kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuninh tahun 2021 lalu di Kabupaten Inhu sebanyak 2 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 2 kejadian dibanding tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2020, kasus kecelakaan nihil.

Sedangkan jumlah tilang, tambahnya, pada tahun 2021 sebanyak 340 tindakan, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 17 tindakan. Mengalami peningkatan sebanyak 323 tindakan. Untuk teguran pada tahun 2021 lalu sebanyak 605 kali, tahun 2022 sebanyak 108 kali atau terjadi penurunan pada tahun 497 kali dibandingkan tahun 2021.

Diungkapkan Kapolres, ada 7 target dan sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut. 

Yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, anak-anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.

Selain itu, wajib memakai Helm Standar SNI dan Sabuk Keselamatan atau Safety Belt bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, kendaraan yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan rambu-rambu.

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Bupati Inhu, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Inhu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Ratna Junita, S.K.M., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Inhu, H. Suwardi Ritonga, S.E, Dandim 0302 Inhu yang diwakili Danramil 01 Rengat, Kapt Inf Ardyasman, Ketua Pengadilan Negri Rengat, Chandra Gautama, S.H., M.H, dan Kejari Inhu Romiyasi diwakili Kasi Pidum Albert,Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko S.T.P.,  S.I.K., M.I.K, Wakil Ketua Senkom Inhu, Buana, Kabid Lalin Dishub Inhu, Agustian, SE, para kabag, para kasat dan perwira jajaran Polres Inhu (Yandra)

 
Top