Rengat, antanews.
- TH alias Taufik (25) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau tak berkutik saat diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Gansal Polres Inhu, Polda Riau.

Dari tangan TH, Polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,71 gram.

"TH diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Gansal saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan poros Desa Penyaguan, Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 30 Juli 2022 .

Dijelaskan Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba, Polsek Rengat Barat ini, pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H, M.H yang  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Penyaguan.

Guna memastikan kebenaran informasi sekaligus respon cepat info berharga dari masyarakat, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji, S. Sos dan beberapa orang personel unit Reskrim Polsek Batang Gansal segera kelapangan dan sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penyelidikan.

Setelah menyisir sejumlah titik, akhirnya polisi melihat seseorang yang sedang berdiri dipinggir jalan di sebelah sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol.

"Polisi langsung mengamankan laki-laki itu, saat digeledah, tim menemukan 13 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus dengan tisu dari kantong bajunya", ungkapnya.

Kepada polisi, TH mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan diedarkannya langsung.

 "TH sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti narkoba serta lainnya sudah diamankan di Polsek Batang Gansal.

Penyidikan sehubungan kasus ini terus dikembangkan, sebab diduga ada keterlibatan tersangka lain yang terus diburu," tutup Misran. (Gus)


 
Top