Unsur Pimpinan DPRD berasal dari surat rekomendasi dari masing-masing pimpinan pusat partai pemenang pemilu legislatif yang disertai dengan surat pengantar DPC partai pemenang pemilu.

Sebagaimana diketahui untuk Kabupaten Solok, Partai Gerindra merupakan partai pemenang pemilu legislatif  tahun 2019 lalu.

Partai Gerindra kemudian menetapkan untuk memberikan rekomendasi kepada Dodi Hendra sebagai  Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. 

Seakan "kerasukan" dan membabi buta, secara inkonstitusional  sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok memberhentikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten  Solok.

Yakin telah memberhentikan Dodi Hendra dari jabatan ketua dewan dengan cara yang legal, kemudian secara "haram" menetapkan Lucki Efendi dari Fraksi Demokrat sebagai Plt. Ketua DPRD.

Melaksanakan tugas kedewanan sejumlah Anggota DPRD terpaksa memalsukan tandatangan Dodi Hendra termasuk surat perjalanan dinas sebab Dodi Hendra secara  administrasi negara masih Ketua DRPD.

Politik "sigaragai" sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Solok selanjutnya "dikandaskan" oleh Surat Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat No. 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, dijelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan.

Alhasil, Dodi Hendra yang berasal dari partai pemenang pemilu tetap merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok secara konstitusional dan berdasar hukum.

Dodi Hendra kini disebut-sebut telah melaporkan Sekwan dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok ke Mabes POLRI dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dodi Hendra sebagai pihak yang dirugikan memiliki legal standing yang jelas untuk membawa kasus pemalsuan tandatangannya ke ranah hukum.

Dan Dodi Hendra memang harus membuat laporan kepada pihak yang berwajib, mana tau tandatangannya yang telah dipalsukan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Sejumlah oknum terlapor dugaan pemalsuan tandatangan Dodi Hendra kini tengah menunggu "takdirnya hukumnya".

Sebab Bareskrim POLRI dikabarkan telah melimpahkan penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan Dodi Hendra ke Direskrimum Polda Sumbar.

Arogansi dan manufer politik sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk memberhentikan Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DRPD, akhirnya dapat berakibat sebagai ancaman  pidana umum sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

 
Top