Siak, antanews.
 Jika terbukti secara hukum, terkait Pembangunan RS Perawang Siak, PT. Permata Kencana Utama bisa terancam pidana.

Pasalnya PT. Permata Kencana Utama diduga telah melakukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis terkait pamasangan tiang pancang.

Sebab menurut NW, tiang pancang sebagaimana dijelaskan dalam dokumen dengan volume sekitar 2554 M, akan tetapi menurut NW total terpasang hanya 2000 M.

Artinya terdapat kekurangan volume sebesar 554 M, dengan perkiraan sebanyak 98 buah tiang pancang.


PT. Permata Kencana Utama yang diduga mengurangi tiang pancang, dalam prakteknya menyogok operator PT. Dinamika sebesar Rp. 500 setiap satu tiang pancang. Setelah disogok Rp. 500/Batang, operator PT. Dinamika diminta untuk mengakui telah melakukan pemancangan tiang.
Pembuktian dari dugaan pelanggaran spesifikasi teknis Pembangunan RS Perawang ini adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum, demikian sebut NW.

Saat dikonfirmasi melalui selulernya pengelola PT. Permata Kencana Utama hanya memperdengarkan tangisan seorang anak, selanjutnya ia langsung memblokir WA wartawan.

Sementara itu Edward yang disebut-sebut ikut terlibat pada Pembangunan RS Perawang mengatakan bahwa ia tidak ada dalam struktur PT. Permata Kencana Utama.

Edward mengatakan bahwa ia hanya ikut mendapatkan kegiatan Pembangunan RS Perawang Siak tersebut.

Terkait dugaan pengurangan tiang pancang di RS Perawang tersebut, Edward mengatakan sebaiknya cek ke Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.

Sementara itu dicoba konfirmasi melalui seluler dan aplikasi WA, dr. Raja Toni Chandra (Kadis Kesehatan Kabupaten Siak) belum memberikan jawaban. (AT)

 
Top