Agam- Antanews.com- Tiga orang warga Nagari Bawan Kecamatan Ampek nagari kabupaten Agam, diamankan lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT AMP Plantation. Selasa (15/3).

Kapolsek Ampek nagari, IPTU Alwizi Safriadi, S.H. didampingi Kanit Reskrim Aipda, Syafrizal Aritonang, SH. menyampaikan, tiga pelaku masing-masing, Bj (60), Anto (40) warga nagari Bawan dan seorang lagi warga pulau nias, Son (40) telah berhasil di amankan.

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 13-00 WIB. Humas perusahaan mendapat laporan dari Nugraha "Eksecurity" bahwa mereka berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT AMP Plantation.


Nugraha menyebutkan aksi pencurian buah kelapa sawit telah pernah terjadi di hari sebelumnya,
"Hari senin kemaren hasil curiannya sudah mereka timbang dan kali ini mereka kembali beraksi dengan pelaku yang sama" jelas Eksecurity perusahaan.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti, buah kelapa sawit, alat panen, dan dua unit sepeda motor pelangsir, diserahkan pihak perusahaan PT AMP Plantation ke Polsek Ampek Nagari.

Kapolsek Ampek nagari menyebutkan akan mendalami kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut, "kasus seperti ini bukan yang utamakali, namun telah pernah terjadi pada sebelumnya, kasus ini akan terus kita kembangkan, kita akan usut, siapa dalang dibalik kasus pencurian buah kelapa sawit ini". Tegasnya.

Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun. (****)

 
Top