Anif Bakri

Padang, antanews.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera menuntaskan dua kasus luar biasa yang terjadi di Sumatera Barat, demikian disampaikan Anif Bakri.

Ketua LSM Pembela Kebenaran ini mengatakan, Kita melihat ada permasalahan yang sama sekali tidak pernah terjadi selama pemerintahan daerah berjalan, hingga kita menilai adalah kasus luar biasa yang harus segera dituntaskan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Yang pertama adalah kasus Permintaan Sumbangan yang menggunakan surat resmi dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, surat ini ditandatangani Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar.

Kasus ini sudah diproses oleh Polresta Padang, kita menilai surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar tersebut bernuansa paksaan dan telah meresahkan masyarakat Sumatera Barat.

Terkait kasus ini menurut pengamatan kita juga diiringi oleh pelanggaran terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh Ajudan Mahyeldi Ansharullah.

Dikarenakan Ajudan Mahyeldi Ansharullah telah membatasi materi wawancara wartawan terhadap Mahyeldi, sebagaimana komplain wartawan ajudannya mengatakan "kalau bertanya soal sumbangan saya cut".

Anif mengungkapkan bahwa selain kepada Kementerian Dalam Negeri pihaknya juga berharap supaya jajaran kepolisian menuntaskan penyidikan terhadap kasus Surat Sumbangan bertanda tangan Mahyeldi Ansharullah tersebut.

Kemudian ada juga masalah pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra diskenariokan untuk diberhentikan sebagai Ketua DPRD melalui mosi tidak percaya.

Kemudian Anggota DPRD Kabupaten Solok yang menandatangani mosi tidak percaya itu membuat laporan kepada Badan Kehormatan yang nota bene, mereka adalah Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok.

Dengan kondisi bahwa pihak yang melaporkan adalah juga anggota BK, maka menurut hemat saya proses di BK akan berjalan "suka-suka", ungkap Anif.

Dua kasus ini telah sangat meresahkan bagi Masyarakat Sumatera Barat, untuk itulah kita berharap Kementerian Dalam Negeri segera turun tangan dan menuntaskan, sebut Anif Bakri. (DT).

 
Top