Proses Pemakaman Jenazah teridentifikasi terpapar Covid-19.
Pekanbaru, antanews.com. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat tersebut berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

Diatur, salah satunya tentang pemindahan jenazah terindikasi Covid-19, baru bisa dilakukan selang setahun paling cepat usai dikebumikan. 

Surat itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19.

"Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas, Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat, sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020,” sebut Firdaus, Senin (23/8/21). 

Dikatakan walikota, juga setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud. 

“Sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan," jelasnya.

Dirinya juga telah meminta kepada camat, lurah, RW, RT untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau ahli waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain di tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru. 

Sedangkan untuk pemindahan jenazah, kata Walikota harus berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. 

“Pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan," jelas Walikota Pekanbaru. (Ferry Anthony).




 
Top