Padang, antanews. Penegakan hukum harus menjadi prioritas dan ini selayaknya dilakukan dimana saja dan kapan saja, demi terwujudnya negara hukum yang bermartabat, demikian sebut Ferry. A SH. 

Penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Painan terhadap terpidana Bupati Pesisir Selatan Rusma Yulanwar, menuai pertanyaan masyarakat hukum di Sumatera Barat.

Kejaksaan Negeri Painan seharusnya segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Rusma Yulanwar yang  berdasarkan putusan pengadilan terbukti bersalah.

Semenjak menerima salinan keputusan, Kejaksaan Negeri Painan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi dan itu tertuang dalam Pasal 270 KUHAP.

Dalam pasal disebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.


Jadi Kejaksaan Negeri Painan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Rusma Yulanwar untuk memberikan kepastian hukum.

Jangan pula penundaan eksekusi terhadap Rusma Yulanwar kedepannya menjadi "momok" bagi terwujudnya proses penegakan dan atau kepastian hukum, ungkap Ferry.

Bupati Pesisir Selatan

Jika tidak dapat dilaksanakan, kita berpendapat agar putusan yang telah ditetapkan terhadap Rusma Yulanwar segera "dicabut" dan lembaga peradilan diharapkan melakukan pemulihan terhadap nama baik yang bersangkutan, akhir Ferry.

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Rusma Yulanwar dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan PN tersebut kemudian dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang di tingkat banding, dan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi. (DT)




 
Top