Padang, anta news.
Ketua LSM Pembela Kebenaran, Anif Bakri mangatakan, salah satu sasaran pengawasan pekerjaan kontruksi adalah pengawasan bahan atau material.


Pengawasan terhadap bahan atau material tersebut menurutnya meliputi pengawasan terhadap mutu bahan, tanggal pengadaan untuk suatu periode tertentu.

Pengawasan terhadap bahan/material  tentu saja harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak, sebut Anif.


Berkaitan dengan adanya pembongkaran pekerjaan pada Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 milik Dinas PUPR Kota Padang adalah kejadian langka demikian menurut Anif.

Kita menduga ada konspirasi antara konsultan pengawas (CV. Siklus Multidaya) dengan kontraktor pelaksana (CV. Telaga Ruyung) yang dibuktikan dengan adanya pembongkaran pekerjaan tersebut.


Dikarenakan pembongkaran pekerjaan berkaitan dengan batu dan pasir (material inti) yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.

CV. Siklus Multidaya sebagai konsultan pengawas seharusnya menolak material yang didatangkan dan digunakan oleh CV.  Telaga Ruyung.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban utama CV. Siklus Multidaya sebagai konsultan pengawas yang seharusnya meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan konstruksi.

Jika tidak ada "kesepakatan haram' antara kontraktor pelaksana dengan konsultan pengawas, tentu saja pekerjaan yang menggunakan material bermasalah tersebut tidak berlangsung.

Dijelaskan Anif, dalam pekerjaan konstruksi terdapat tiga komponen antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ketiga komponen tersebut dibiayai dengan keuangan negara dan harus tunduk kepada dokumen kontrak yang telah disepakati.

Kemudian terdapat PPTK/PPK, PA/KPA yang juga harus melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan yang melekat. 

PPTK/PPK, PA/KPA memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi pembongkaran yang menggunakan material yang bermasalah tersebut harus jelas dan transparan, titik pembongkaran harus jelas dan didokumentasikan.

PPTK/PPK, PA/KPA pada kasus ini harus memberikan sanksi yang tegas karena pelanggarannyan sangat fatal (terkait material utama pekerjaan).

Jika tidak ada sanksi tegas secara administrasi, kita menduga PPTK/PPK dan PA/KPA tidak serius melaksanakan kewenangannya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait sanksi/teguran terhadap CV. Siklus Multidaya, Nicko Lesmana (Kabid SDA PUPR Kota Padang) belum menanggapi. (DT)


 
Top