Padang, antanews.com
- Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis pada Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Paket 13 tentu saja tidak hanya tanggung jawab CV. Telaga Ruyung sebagai Kontraktor Pelaksana demikian ungkap Anif Bakri.


Melainkan juga merupakan tanggung jawab CV. Siklus Multidaya sebagai Konsultan Supervisi yang juga 'dibayar" dengan uang negara.

Dinas PUPR Kota Padang diharapkan juga memberikan sanksi yang tegas terhadap CV. Siklus Multidaya dikarenakan perusahaan ini tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik.

Jadi terhadap penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan yang berlokasi di Jalan Karet tersebut, tidak cukup dengan sebatas pembongkaran.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Paket 13, Kabid SDA menemukan digunakannya batu-batu berukuran besar, batu berlumpur bahkan material pasir yang mengandung lumpur.


Jika Perusahaan Konsultan Supervisi tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya tentu saja kita boleh curiga ada sesuatu antara Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi.

Alasan kemampuan SDM Pengawas dari Perusahaan Konsultan Supervisi yang rendah tentu tidak bisa diterima publik dikarenakan sebagai tenaga pengawas sudah dilengkapi dengan sertifikat dan dokumen kontrak.

Dinas PUPR Kota Padang dituntut memberikan sanksi yang tegas baik kepada Kontraktor Pelaksana maupun terhadap Konsultan Supervisi terkait penggunaan material yang bermasalah tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali apakah pembongkaran pekerjaan tersebut dibuatkan berita acaranya ?, Nicko Lesmana Kabid SDA PUPR Kota Padang tidak menanggapi. (DT)

 
Top