Limapuluh Kota, Antanews.com -Pemilihan Bamus (Badan Musyawarah) Nagari, di Jorong Subarang Parik - Koto Tangah Batuampa yang direncanakan akan dihelat pada Tanggal 23 Juni 2021 pukul 14.00 berakhir dengan protes warga yang merasa Hak Pilihnya "diamputasi" oleh Panitia Pemilihan Anggota Bamus.

Akibat Protes tersebut membuat suasana menjadi tidak kondusif, akhirnya Panitia memutuskan untuk menunda Pemilihan Bamus tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Panitia Pemilihan Bamus Jorong Subarang Parik dan Panitia Pemilihan di TPS tersebut bersikeras bahwa tahapan pemilihan Bamus yang mereka lakukan mengacu kepada Permendagri No.110 tahun 2016 (Bag.4 dan 5) dan Juknis (Petunjuk Tekhnis) dari Kabupaten 50 Kota, terkait Tata Cara Pengisian Anggota Bamus yang mengacu kepada Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten 50 Kota, tertanggal 26 Januari 2021.

Panitia Bamus DS. Dt. Sati ketika ditemui awak media mengatakan "Setelah Panitia Pemilihan terbentuk Pada tanggal 6 April 2021, lalu Bimtek pada tanggal 12 April 2021, dan pada tanggal 14 April 2021 Panitia melakukan Rapat untuk menentukan Sistem Pemilihan, dalam Rapat diputuskanlah Sistem Pemilihan di Nagari Koto tangah Batu Ampa adalah Sistem keterwakilan yang akan diisi dari unsur-unsur dan Tokoh Masyarakat, setelah didata muncullah angka 145 orang yang mempunyai Hak Pilih dalam Pengisian Anggota Bamus dengan calon sebanyak 4 orang" ungkapnya.

Dijelaskan, "Panitia Pengisian Bamus di Nagari Koto Tangah juga mendapat "angin segar" dari Pihak BPMD Kabupaten, Walinagari dan Kecamatan yang tidak mencegah bahkan merestui Pengisian Anggota Bamus di Jorong Subarang Parik (Nagari Koto Tangah Ampa) dapat di lakukan dengan Sistem Pemilihan berdasarkan Keterwakilan, walaupun masyarakat banyak yang menolaknya" ungkap Tokoh Pemuda setempat yang mengaku hak pilihnya juga dihilangkan.

Beberapa Masyarakat Jorong Subarang Parik yang ditemui awak media di lokasi mengatakan "Kami masyarakat menginginkan pemilihan secara langsung, bukan Pemilihan berdasarkan keterwakilan seperti yang akan dilakukan panitia"

"Kami di Jorong Subarang Parik memiliki hak pilih lebih dari 1400 Pemilih, Dengan dalih keterwakilan kenapa yang boleh memilih cuma 145 orang, kami juga punya hak untuk dipilih dan memilih, jelas cara ini sangat tidak adil, yang nyata-nyata telah merampas Hak kami  sebagai warga negara sesuai perintah UU" tutur Tokoh Pemuda setempat, Kesal.

"Kami sudah 2 kali menyurati Pihak Panitia, Nagari, Camat, dengan mengadukan ketidak Adilan ini, tapi sepertinya Panitia tetap bersikeras untuk melakukan Pemilihan dengan dalih sudah sesuai Juknis dari Pemkab 50 Kota dan Permendagri No.110 tahun 2016 " tukuk Ibuk Irma yang juga tidak diundang dalam Pemilihan Bamus tersebut.

Walinagari Koto Tangah Batu Ampa Syamsul Akmal A.md ketika ditemui awak media di kantornya mengatakan bahwa : "Saya sebagai Walinagari tidak bisa mengatur Panitia Pemilihan karena Pengisian Anggota "Bamus" sudah ada koridor hukum yang mengaturnya" jawabnya singkat.

Sekretaris Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Yelsi Eka Putri, mengatakan dengan gagah dan ngotot bahwa apa yang dilakukan Panitia pengisian Bamus sudah benar, masyarakat saja yang tidak mengerti, kata sekretaris nagari.

Camat Akabiluru, Khris La Depa, mengatakan Bahwa "Camat dan Walinagari, dalam Sistem Pengisian Bamus hanya sebagai Pemantau yang berkompeten adalah Panitia Pemilihan" Ucapnya.
(**)
 
Top