Sengketa tanah ulayat ninik mamak dari dua kenagarian yang berada di kawasan Pemerintahan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, hingga saat ini tidak kunjung selesai.

Agam. Antanews.com. 25/05/21.  Berawal dari penyerahan lahan seluas 4.360 Ha. Melalui Pemerintah Kabupaten Agam Kepada PT Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation. dan kini Tanah ulayat milik ninik mamak Nagari Tiku V jorong, kecamatan Tanjung Mutiara, dan ninik mamak nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) nomor 11 Tahun 2004 atas nama PT Agra Masang Perkasa. (AMP) Plantation.

Berdasarkan surat ninik mamak yang masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, dengan Perihal mohon penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit PT AMP Plantation diatas tanah ulayat ninik mamak nagari Bawan dan Tiku V jorong, Pemda Agam yang telah membentuk tim fasilitator penyelesai konflik mengundang ninik mamak dari kedua Nagari yang bersangkutan guna mediasi.

Adapun sejumlah lima orang Ninik mamak sebagai perwakilan dari masing-masing kenagarian, Ninik mamak nagari Bawan, Adrian. Dt.Kando marajo, Fajri. Dt.Rangkayo Kaciak, M.Nur  Dt. Majolelo Basa, Abu Salam, Dt. Marajo, dan Dt. Mangkuto Marajo.
Ninik mamak dari Tiku V jorong, Agusmaidi, Sidi Bandaharo. AR.Dt.Rangkayo Tuo, A.Dt.Nangkodoh Rajo, R.Pnk.Dt.Hakim, Harmoni dan Sol Asmara, Selain ninik mamak, dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Rapat kantor Bupati Agam. Kamis (5/11/20) tampak hadir Camat IV Nagari,  Camat Tanjung Mutiara, Kadis Perkim, BPN Agam dan sejumlah anggota tim penyelesai konflik.






Martiaswanto, Sekretaris Daerah kabupaten Agam dalam sambutannya di acara tersebut menyampaikan bahwa pemda Agam tidak pernah diam terhadap sengketa lahan perkebunan sawit diatas HGU nomor 11tahun 2004 yang menjadi tuntutan ninik mamak Bawan dan Tiku V jorong terhadap PT AMP Plantation, disebutkan bahwa Pemda Agam tidak akan lengah dalam hal ini, tim fasilitator penyelesai konflik yang dibentuk oleh Pemda Agam, telah memanggil pihak perusahaan,

Diakui Sekda Agam, bahwa permasalahan tersebut bukan hal yang baru, "Setau saya masalah ini telah puluhan tahun dan selama itu saya mengikuti persoalan HGU 11 tahun 2004. dan kami yang di tunjuk oleh Pemda Agam sebagai Tim dalam penyelesaian masalah ini, diantaranya Sekda Agam, Kepolisian dan Kejaksaan, dan kami telah mencoba memfasilitasi untuk memecahkan masalah yang telah puluhan tahun tidak kunjung selesai ini, dan upaya yang kami lakukan tidak pernah terhenti atau dihentikan, kami akan terus berupaya dan mengumpulkan data-data, sehingganya yang menjadi persangketaan ini benar-benar selesai, dan seingat saya Pemda Agam telah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi, dan bahkan ketika itu mediasi pernah dilakukan di Jakarta yang mana ketika itu di hadiri oleh Muspida, Kapolres Agam, Dandim, Kejati, Ketua Pengadilan Negeri dan sejumlah perwakilan ninik mamak Bawan, dan tidak ada keputusan dari pertemuan ketika itu, karena lahan perkebunan sawit dengan HGU Nomor 11 tahun 2004 PT AMP Plantation tersebut berada di wilayah adat ninik mamak nagari Bawan dan tiku V jorong, maka di sarankan kepada ninik mamak Bawan untuk bermusyawarah dengan ninik mamak Tiku V jorong, karena dalam hal ini ninik mamak Tiku V jorong saat itu belum melakukan gugatan terhadap HGU nomor 11 yang di terbitkan pada tahun 2004 lalu, ungkapnya,

Setelah kami ketahui kedua belah pihak ninik mamak telah ada kesepakatan, maka kami juga menyarankan agar mencari kesepakatan dengan pihak PT AMP Plantation, perlu kami sebutkan disini, bahwa kami hanya memfasilitasi, dan akhir-akhir ini kami mendapatkan dua Versi informasi, yang pertama hasil dari mediasi kedua belah pihak  bahwa Perusahaan PT AMP Plantation telah sepakat untuk memenuhi tuntutan ninik mamak, tapi' berhubung masuk Pandemi Covid 19 maka tertunda, dan Versi Kedua, Perusahan tidak sanggup merealisasikan sebanyak tuntutan ninik mamak Bawan dan tiku V jorong, maka dari itu kami ingin kejelasan informasi ini dari pihak ninik mamak, sebagai bahan bagi kami,  karena kami tidak pernah berhenti mengumpulkan data atau pun bukti-bukti yang dapat kami jadikan kekuatan kami selaku penengah. Ulasnya kembali.



Adrian, Dt. Kando Marajo. Salah seorang Ninik mamak Bawan yang Hadir dalam undangan tersebut membantah kalau Status Pemda Agam hanya sebatas Fasilitator, " Perlu kita ketahui, Kami menyerahkan tanah ulayat kami kepada Pemda Agam, dan Bukan kepada PT AMP Plantation, lalu Pemda Agam menyerahkan kepada Pihak Investor, "Jelas" Pemda Agam adalah "Pihak" yang harus bertanggung jawab" tegas Ketua KAN Bawan itu,

Dalam kesempatan itu Adrian Dt. Kando marajo, yang didampingi empat orang ninik mamak itu juga menjelaskan, Kami tidak mau terjadi hal yang sama-sama tidak kita inginkan, jadi disini kami minta ketegasan dari Pemda Agan selaku Pihak yang menyerahkan tanah kami kepada PT AMP Plantation agar pihak perusahaan memenuhi tiga tuntutan kami sebagaimana yang terlampir didalam surat kami yang masuk ke pemda Agam, dan apabila pihak perusahaan tidak siap untuk membayarkan maka silahkan Hetikan aktivitas di atas tanah ulayat kami nagari Bawan dan tiku V jorong, kami sudah lelah dengan berbagai alasan. Tutur Ketua LKAAM itu dengan nada tinggi.
Ia juga menambahkan, "Sama-sama kita dengar, tadi Pihak BPN telah menyatakan bahwa lahan HGU nomor 11 Tahun 2004 berada di wilayah Adat Nagari Bawan dan Tiku V jorong, tapi hingga kini Plasma yang dijanjikan sejumlah 30% dari 4360 Ha' tidak di berikan kepada kami. Kembali kami tegaskan lagi. Kalau PT AMP Plantation tidak memenuhi tuntutan kami maka silahkan tinggalkan lokasi kami sebelum timbulnya masalah yang tidak kita inginkan". Pungkasnya.

Hal senada juga ditambahkan Agusmaidi Sidi Bandaharo. sebelum diterbitkannya HGU nomor 11 atas nama PT Agra Masang Perkasa "AMP" pada tahun 2004. kami telah surati BPN agar melakukan penelitian kembali karna belum ada kejelasan, bahkan kami pernah mengusir orang perusahaan yang bekerja di lokasi tersebut, lalu tanpa setau kami nyatanya BPN telah menerbitkan HGU tersebut, kalau seandainya saat itu kami tau maka kami akan batalkan, karena kami punya surat dari mentri BPN  yang ditujukan ke BPN Sumbar dan BPN Agam agar tidak menerbitkan HGU sebelum ada penyelesaian dengan tiku V jorong. Begitulah bunyi surat tersebut dan Copianya telah kami serahkan ke BPN Agam. Jadi intinya kami dari tiku V jorong telah sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua KAN Bawan tadi, jika PT AMP plantation tidak memenuhi tuntutan kami maka silahkan tinggalkan lokasi kami. Tegasnya.
Ketika Saudara kami Ninik mamak Bawan menuntut sebagaimana yang Bapak Sekda uraikan tadi, yang mana saat itu terhenti karena ketika itu ninik mamak nagari tiku V jorong belum menggugat, dan kini kami telah ada kesepakatan antara bawan dan tiku V jorong, jadi kesimpulannya mulai saat ini kami tidak terima alasan apapun yang akan dikedepankan oleh PT AMP Plantation. Tutup Panungkek Dt. Bandaharo yang juga Sekretaris KAN Tiku V jorong.



Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim "Rahmat" yang membuka acara tersebut menguraikan beberapa Dokumen yang di milikinya dihadapan para undangan Rapat, namun karena terkesan Dokumen yang dimiliki Kadis Perkim tidak sesuai dengan pembuktian yang dimiliki ninik mamak Bawan dan Tiku V jorong, maka Fajri Dt.Rangkayo kaciak, Spontan sambil berdiri dan memperlihatkan sejumlah pembuktian yang dibawanya ke aula tersebut, ia menegaskan, "Sebelumnya saya minta maaf, karena sepanjang pemaparan bapak tadi, tidak satupun yang sesuai dengan realita di lapangan, untuk bapak ketahui, kami punya pembuktian yang akurat, dan beberapa poin tadi di forum ini telah dijelaskan oleh BPN bahwa HGU nomor 11 tahun 2004 atas nama PT Agra Masang Perkasa, itu berdiri diatas tanah ulayat kami "Bawan dan Tiku V jorong" jadi pembicaraan bapak tidak usah ngambang kemana-mana" tegas Sekretaris KAN Bawan itu,

Kini kami hanya fokus dengan tanah yang diserahkan oleh para ninik mamak sebelum kami, kepada Pihak Pemda Agam. Kami minta pertanggungjawaban Pemda Agam selaku pihak yang menjadi perantara antara kami dengan PT AMP Plantation, sesuai dengan penyampaian kami tadi. PT AMP Plantation tidak harus memenuhi janjinya tapi silahkan angkat kaki dari tanah kami, ucap Fajri dengan nada kesal.

Sementara itu di halaman kantor Bupati Agam, terlihat Ratusan perwakilan anak kemanakan yang mendampingi ninik mamak Bawan dan Tiku V jorong tetap menunggu keputusan sikap yang di ambil oleh Pemda Agam.

Setelah mendengarkan sejumlah penjelasan dari perwakilan ninik mamak Bawan dan Tiku V jorong, Sekda Agam menyimpulkan akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan,.

Setau kami sampai saat ini belum ada realisasinya setelah enam bulan berlalu. Pungkas ninik mamak nagari Bawan dan Tiku V jorong.
(M/Yj).

Next
Newer Post
Previous
This is the last post.
 
Top