Bukittinggi. Antanews.com - Permasalahan pasar atas Bukittinggi, nampaknya akan bergulir terus entah sampai kapan berakhirnya meskipun sekarang walikota sudah berganti, permasalahan yang membuat masyarakat dan pedagang pasar atas menjadi bingung. Entah sampai kapan berakhirnya.

Menurut Wawako Marfendi mengenai pasar atas bahwa harus jelas dulu serah terima dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tentang pengelolaan gedung pasar atas.
Pernyataan Wawako ini mendapat tanggapan dari seorang tokoh masyarakat Bukittinggi sekaligus pedagang pasar atas " Young Happy "

Menurut Young Happy, pada hari Jumat, 28 Mei 2021, mengatakan, Berita acara apa lagi yang ditunggu Pemko Bukittinggi, Padahal sudah ada Berita Acara Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mewakili Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ucapnya.

Young Happy menambahkan, memang Pemerintah Kota Bukittinggi harus memiliki kejelasan hukum dalam pengelolaan gedung pasar atas. Dengan adanya berita acara serah terima pengelolaan dengan nomor surat 45/BAST/BPPW-SUMBAR/2020 dan nomor surat 06/BA-BMD/BK/VI/2020 tentang serah terima Barang Milik Negara (BMN) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Sumatera Barat, Ir. Syafriyanti, MM (Pihak Kesatu) dengan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH (Pihak Kedua) Kamis, tanggal 18 Juni 2020.

Sudah jelas. Sebagaimana dalam Pasal (2) dengan dilaksanakannya serah terima pengelolaan ini, maka seluruh wewenang dan tanggung jawab pengelolaan, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal (1) sepenuhnya beralih dari Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua diminta untuk segera memanfaatkan dan mengelola fisik aset tersebut diatas.


Dan di Pasal 3 ayat 1, Maksud berita acara pengelolaan ini adalah sebagai dasar dan acuan Pihak Kedua dalam melakukan pengelolaan, pemanfaat dan pemeliharaan terhadap hasil Pembangunan Pasar Atas Kota Bukitinggi yang merupakan aset Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat sampai dengan diserahterimakan melalui mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ayat 2, Tujuan berita acara serah terima ini agar hasil Pembangunan Pasar Atas Kota Bukittinggi dapat dimanfaatkan.

“Jadi sejak tanggal tersebut, pengelolaan mutlak menjadi tanggung jawab Pemko Bukittingi dan Pemko Bukittinggi harus melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak harus menunggu hibah aset dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Young Happy, mengingatkan Pemko Bukittinggi, supaya hati-hati dalam menerapkan pengelolaan gedung pasar atas karena ada 2 bentuk pengelolaan barang milik daerah, yang pertama objeknya pemanfaatan dan yang kedua objeknya retribusi. Harus ada kepastian hukum dalam pengelolaan pasar atas, sesuai amanat pasal 3 ayat 1, PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ayat 1 berbunyi, Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, tranparansi, efesiensi, dan kepastian nilai.

“Karena saat ini Pemko sudah memakai dana APBD dalam melakukan Pengelolaaan Gedung Pasar Atas. Jika salah dalam pengelolaan dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka hal ini bisa menjadi kasus dan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujarnya mengakhiri. (Yj)

 
Top